Selasa, Januari 12, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Terbukti Jual Senjata ke KKB, Oknum TNI Divonis Seumur Hidup

Irfan Mualim by Irfan Mualim
14th Maret 2020
in Kabar Mabes
0
Terbukti Jual Senjata ke KKB, Oknum TNI Divonis Seumur Hidup
465
SHARES
726
VIEWS

JAYAPURA – Pengadilan Militer III-19 Mahkamah Militer Jayapura menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada salah satu anggota TNI bernama Prajurit Satu (Pratu) Demisia Arista Tefbana (28 thn), karena terbukti menjual amunisi dan senjata api kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Sabtu (14/3/2020).

Senjata api tersebut dijual dengan harga Rp50 juta, sementara untuk penjualan amunisi dihargai Rp100 ribu per butir. Duit penjualan tersebut rupanya digunakan untuk berfoya-foya.

Dalam sidang tersebut, Pratu Demisia awalnya didakwa pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Berisi sanksi pemecatan dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.

Pada sidang tersebut, dipimpin hakim ketua, Letnan Kolonel (Chk) Agus P Wijoyo dengan anggota Mayor (Chk) Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.

Hakim anggota, Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, mengatakan Pratu Demisia mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge. Dimana terdakwah mengenal Moses saat bergabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.

Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis. Amunisi itu dibeli seharga Rp100 ribu per butir sedangkan senjata api dijual Rp50 juta.

Pada pengakuan, terdakwah memperoleh 1.300 amunisi dan senpi dari rekannya dengan alasan untuk berburu. 

Sebelumnya Mahmil III-19 telah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB.

Pertama, Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Kedua, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara. Ketiga Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan.

Tags: KKB PapuaTNI
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In