Jumat, Januari 22, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

TNI Pilihan Terakhir Atasi Terorisme

Irfan Mualim by Irfan Mualim
20th Mei 2020
in Kabar Mabes
0
Rahmad Nazar Hasibuan, Napiter Penyerang Polda Riau 2018 Dipindahkan
466
SHARES
728
VIEWS

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait tugas TNI dalam mengatasi terorisme terus mendapat kritikan. Hal tersebut disebabkan mandat yang diberikan kepada militer dinilai berlebihan dan mengancam perlindungan hak asasi manusia.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan, I Wayan Sudirta, mengatakan Perpres tersebut merupakan amanat dari ketentuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketentuan tersebut berbunyi, “(1) Tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang; (2) Dalam mengatasi aksi Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi TNI.”

Kemudian, ayat yang ketiga menyebutkan, “Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.”

“UU itu juga memberi waktu setahun untuk melahirkan Peraturan Pelaksanaan, jadi sudah seharusnya ada upaya untuk membuat suatu regulasi untuk melengkapi UU tersebut,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Sudirta menambahkan, pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme merupakan pilihan terakhir setelah institusi keamanan yang ada seperti Kepolisian tidak cukup mampu untuk mengatasi terorisme.

“Yang terpenting adalah mengatur jika eskalasi ancaman keamanan meningkat dan mengganggu kedaulatan negara, kemudian Presiden menetapkan status keadaan darurat militer,” katanya.

Prinsip utama yang diatur dalam Perpres juga harus menekankan pengerahan kekuatan militer dalam OMSP untuk mengatasi terorisme, hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.

“Jadi presiden sangat menentukan peran TNI dalam mengatasi terorisme,” kata dia.

Karena itu, upaya menyiapkan rancangan Perpres merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi penanggulangan terorisme. Meski demikian, Sudirta mengingatkan, pelibatan itu harus sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengatur bahwa mengatasi aksi terorisme merupakan salah satu tugas pokok TNI yang masuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurut Sudirta, agar tidak menimbulkan kekhawatiran dan polemik atas pelibatan militer yang bakal mendegradasi kedudukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), yang dalam undang-undang sebagai lembaga yang berada di depan dalam menanggulangi terorisme, maka harus ada materi yang harus mendapat penjelasan lebih rinci dalam Perpres tersebut.

Sudirta menjelaskan, konstitusi Indonesia mengatur staatnoodsrect dapat dilihat dalam dua aspek, yakni aspek objektif dan aspek subjektif. Aspek objektif tertuang dalam Pasal 12 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Sementara aspek subjektif, diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan dalam hal ihwal kegentingan memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

“Dalam konteks ini, kondisi bahaya yang diatur adalah merupakan staatnoodsrect dalam sisi subjektif, di mana TNI dapat terlibat dalam penanganan terorisme,” ujar Sudirta.

Pelibatan TNI pada intinya bersifat sementara dalam menangani terorisme. Akuntabilitas hukum dalam menangani terorisme pun harus sama seperti Kepolisian.

“Institusi TNI harus tunduk pada mekanisme peradilan umum perihal pertanggungjawaban hukumnya, jika terjadi pelanggaran atau kesalahan,” ujar Sudirta.

Tags: TerorismeTNI
Prabowo Serahkan Laporan ke BPK RI, Humas Kemhan: Ini Mekanisme

Prabowo Serahkan Laporan ke BPK RI, Humas Kemhan: Ini Mekanisme

13th Februari 2020
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Satgas Pamtas Yonif 642 Bagikan Al-Quran

Peringati Maulid Nabi Muhammad, Satgas Pamtas Yonif 642 Bagikan Al-Quran

31st Oktober 2020
Soal Radikalisme, Fachrul Razi Tunggu Arahan Jokowi

Umat Kristen di Sumbar Dilarang Natal, Menteri Agama: Saya Belum Cek

22nd Desember 2019
Pimpinan ISIS Tewas, Donald Trump: Dia Seperti Pengecut

Trump Duga Ada Penundaan Vaksin Covid-19 hingga Pemilihan Presiden Selesai

23rd Agustus 2020
60 Perwira Tinggi TNI Dimutasi, Siapa Saja?

Sebanyak 47 Pati TNI Naik Pangkat, Siapa Saja?

8th Desember 2020
Operasi Sadar-01, Satgas Konga Berhasil Dapatkan Senjata hingga Pistol

Operasi Sadar-01, Satgas Konga Berhasil Dapatkan Senjata hingga Pistol

6th November 2019

Kapen Kogabwilhan III: Tak Sedikit Masyarakat Papua Berharap Dana Otsus Berlanjut

21st Oktober 2020

Wamenhan: Saat Ini Mesin Munisi PT Pindad Tahun 60-an

7th Maret 2020

Boikot Produk Prancis, Momentum Dorong Produk Halal

31st Oktober 2020

Ramadhan Tahun Ini, Ruang untuk Melatih Diri Menjaga Nafsu

24th April 2020

Pemerintah Perlu Waspada Serangan Teroris Jelang Pelantikan Jokowi

13th Oktober 2019

Ideologi Khilafah Masih Mengintai?

17th Juli 2020

Empat Negara Jadi Tujuan Kuliah Kerja Pasis Seskoau A-57

30th September 2020

Gubernur Lemhannas: Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Rawan Tumpang Tindih Peran

15th Mei 2020

Bakamla Bantu Desa Pesisir Perangi Covid-19

12th April 2020

Fadli Zon Minta Jokowi Copot Menteri Agama

4th September 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In