Selasa, April 13, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Kabar Mabes

Perlibatan TNI Berantas Terorisme Melampaui Tugas Pokok, Kata KontraS

Irfan Mualim by Irfan Mualim
8th Juni 2020
in Kabar Mabes
0
Penuhi Kebutuhan TNI dan Kemhan, Unhan Buka Fakultas MIPA Militer
467
SHARES
729
VIEWS

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait keterlibatan TNI dalam menangani terorisme terus dikritisi. Karena itu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) meminta pemerintah agar merevisi rancangan tersebut, sebab bakal memberikan peran yang luas bagi TNI.

“Rancangan Perpres ini terlalu melampaui tugas pokok TNI, sehingga harus direvisi,” ujar Wakil Koordinator KontraS, Malik Ferry Kusuma, di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Menurut Malik, Perpres pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme bertentangan dengan aturan hukum dan berimplikasi rusaknya sistem peradilan pidana di Indonesia, mengingat TNI tidak tunduk pada peradilan umum. Selain itu, mengkritisi rancangan perpres tersebut karena tidak mengatur kapan, dimana, dan dalam waktu apa serta kondisi seperti apa TNI dilibatkan dalam penanganan terorisme.

“Kalau melihat dari pengalaman, negara kita ini belum ada situasi yang mendesak melibatkan TNI dalam penanganan terorisme,” katanya.

Ada dua model pelibatan TNI, lanjut Malik, pertama militer penuh, seperti Amerika terhadap Afganistan dan Osama Bin Laden. Kedua, sifatnya perbantuan dan model ini dianggap paling tepat bagi Indonesia, perbantuan TNI terhadap Polri.

Oleh sebab itu, pihaknya menekankan tugas-tugas TNI sesuai tertuang dalam rancangan Perpres tersebut justru tumpang tindih dengan institusi lain, baik itu Polri maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Ia sepakat, terorisme adalah kejahatan terhadap kemanusiaan dan merupakan kejahatan luar biasa. Meski demikian, pola pendekatan dilakukan dalam penanganannya jangan sampai aparat negara menggunakan cara berimplikasi pada pelanggaran hukum, pelanggaran hak asasi manusia.

“Di sini poin penting kita untuk mengingatkan rancangan perpres ini tidak tepat. Itu merusak sektor reformasi keamanan, khususnya TNI,” kata dia.

Karenanya, meminta legislatif dan pemerintah merevisi Perpres tersebut pasal demi pasal yang kewenangan terlalu jauh melebihi tugas pokok TNI sebagaimana diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI, salah satunya mengenai prosedur operasional pelibatan TNI dalam penanganan terorisme.

“Waktunya belum tepat (perpres), dan, misal, ada situasi sangat mendesak lewat kebijakan politik, presiden bisa berkonsultasi dengan DPR, itu bisa dikerahkan TNI dalam penanganan terorisme. Masalahnya dalam perpres ini tidak ada lagi koordinasi, Panglima bisa mengerahkan pasukan. Kalau pun ada koordinasi hanya konsultasi dengan presiden,” kata Malik.

Tags: TerorismeTNI
Kominfo: Stop Sebar Hoaks Soal Virus Corona

TNI Kerahkan Laboratorium, Lakukan Riset Vaksin Covid-19

29th April 2020
Budayawan: Masyarakat Harusnya Bangun Aliansi Anti Narasi Radikal dan Anarkisme

Budayawan: Masyarakat Harusnya Bangun Aliansi Anti Narasi Radikal dan Anarkisme

18th Oktober 2020
Rudy Marcelo Darma Putra Maywa, Bayi yang Lahir Ditangan Prajurit TNI

Rudy Marcelo Darma Putra Maywa, Bayi yang Lahir Ditangan Prajurit TNI

24th Oktober 2019
Awas! Ideologi Selain Pancasila

RUU Pancasila, Baiknya Dilakukan Dialog

29th Juni 2020
Idham Azis Terpilih Kapolri, KSAD Harap Kerja Sama TNI-Polri Makin Meningkat

Polisi Sulit Ungkap Kasus Novel Baswedan, Mengapa?

20th November 2019
UU TNI ‘Wajib’ Direvisi?

Koopssus TNI Tak Bakal Biarkan Terorisme Menghantui dan Mengancam Masyarakat

11th Agustus 2020
Uni Eropa ‘Marah’ ke Turki, Ini Sebabnya

Uni Eropa ‘Marah’ ke Turki, Ini Sebabnya

18th Agustus 2020

Kasum TNI: Peran TNI Berantas Terorisme, Amanat Undang-Undang

30th Juli 2020

Prajurit Pamtas Yonif 413 Kostrad Bantu Warga Pindahkan Rumah

18th September 2020

Berikan Layanan Kesehatan, Dansatgas Yonif 642: Bukti Kepedulian Personel pada Warga Perbatasan

2nd November 2020

Refleksi 5 Tahun Bakamla, dari Tantangan hingga Keberhasilan

16th Desember 2019

Kode Etik Jurnalistik, ‘Senjata’ Wajib Pers Perangi Hoax

6th Februari 2020

LPSK Ajukan Dana Kompensasi Terorisme untuk Wiranto

11th April 2020

Segel Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Cikarang Selatan Dimutasi?

13th Januari 2021

Rumah Tempe, Solusi Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Perbatasan

19th Oktober 2019

Aksi Teroris di Poso adalah Awal Amaliah Teror di Bulan Ramadhan?

25th April 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In