Selasa, Januari 19, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Cegah Aksi Teroris dan Lindungi Penyidik hingga Hakim, Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru

Irfan Mualim by Irfan Mualim
25th November 2019
in Nasional
0
Cegah Aksi Teroris dan Lindungi Penyidik hingga Hakim, Pemerintah Keluarkan Peraturan Baru
487
SHARES
761
VIEWS

GARDANASIONAL, JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. Aturan tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019 dan diudangkan Menkumham, Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Tumbuh suburnya radikalisme dan terorisme di Indonesia perlu disikapi. Apalagi hal tersebut menjadi wacana seluruh dunia, sebab aksi-aksi teroris diluar batas perikemanusiaan. Bahkan dalam melancarkan aksinya tak jarang melibatkan anak-anak dan perempuan.

Oleh sebab itu, pemerintah wajib melakukan pencegahan melalui kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi. Dimana pada kesiapsiagaan nasional dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait.

“Pelaksanaan kesiapsiagaan nasional di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT),” bunyi pasal 3 ayat 2.

Kesiapsiagaan nasional diperlukan, sebagai langkah pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya aksi terorisme. Kesiapsiagaan nasional dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, peningkatan kemampuan aparatur, pelindungan dan peningkatan sarana prasarana, pengembangan kajian terorisme, dan pemetaan wilayah rawan paham radikal-terorisme.

“Pemberdayaan masyarakat oleh kementerian atau lembaga dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh BNPT,” tulis pasal 5.

Untuk menghindari adanya kemungkinan ancaman, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya. Pelindungan yang dimaksud yakni kepada istri/suami, anak, orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau anggota keluarga lainnya.

Sementara bentuk perlindungan, yakni pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan bentuk lainnya yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan.

Pemberian pelindungan secara langsung ditentukan melalui rapat koordinasi antara BNPT, Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Rapat koordinasi menetapkan waktu Pelindungan dan bentuk Pelindungan,” pasal 61.

Kemudian, BNPT wajib memberitahukan permintaan pelindungan kepada Kepolisian paling lama 3×24 jam terhitung sejak surat permintaan diterima, dan dalam waktu paling lama 1×24 setelah menerima surat pemberitahuan dari BNPT Kepolisian wajib memberikan pelindungan.

“Bentuknya, pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental, kerahasiaan identitas, dan pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan,” pasal 64.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya diatur dengan Peraturan BNPT,” bunyi pada pasal 73 PP nomor 77 itu.



Tags: DeradikalisasiTerorisme
Tantangan Misi Perdamaian Dunia Makin Multidimensi

Tantangan Misi Perdamaian Dunia Makin Multidimensi

9th Desember 2019
Satu Terduga Teroris Ditembak Mati

Satu Terduga Teroris Ditembak Mati

3rd Februari 2020
Pimpinan ISIS Tewas, Donald Trump: Dia Seperti Pengecut

Trump Duga Ada Penundaan Vaksin Covid-19 hingga Pemilihan Presiden Selesai

23rd Agustus 2020
Supyanto, Napiter Asal Batang Akhirnya Hirup Udara Bebas

Supyanto, Napiter Asal Batang Akhirnya Hirup Udara Bebas

15th Februari 2020

Kim Cattrall Shows Cynthia Nixon Some Love After Slamming Sarah Jessica Parker

25th November 2019
Sembunyikan Gejala COVID-19, Wanita Ini Terancam Dipenjara

Sembunyikan Gejala COVID-19, Wanita Ini Terancam Dipenjara

20th Maret 2020
Satgas Kizi TNI Konga Ajarkan Bercocok Tanam Masyarakat Bimbo, Afrika Tengah

Satgas Kizi TNI Konga Ajarkan Bercocok Tanam Masyarakat Bimbo, Afrika Tengah

21st Februari 2020

Bertekat Besarkan JMSI, Teguh Santosa ‘Cabut’ dari Dewan Kehormatan PWI

2nd Juli 2020

Protes UU Anti-Muslim, Puluhan Warga India Tewas

21st Desember 2019

TNI Dukung Uji Klinik Terapi Secretom Bagi Penderita Covid-19

24th Juni 2020

Buku Pencegahan Radikalisme Diluncurkan

11th Maret 2020

Panglima TNI Tinjau Pulau Galang, Lokasi Pembangunan RS Khusus Penyakit Menular

5th Maret 2020

Kepala BNPT Ajak ‘Civil Society’ Turut Membantu Penyintas Korban Terorisme

3rd Juli 2020

Kapolda Papua Minta Dukungan Masyarakat Berantas KKB

1st Maret 2020

Pertahanan Ruang Angkasa AS Resah atas Aksi Pesawat Rusia

23rd April 2020

Lantik 750 Perwira TNI-Polri, Begini Pesan Jokowi

14th Juli 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In