Jumat, Januari 22, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Advokat PDIP

Irfan Mualim by Irfan Mualim
12th Februari 2020
in Nasional
0
Dalami Dugaan Suap Proyek di Kaltim, KPK Bakal Periksa Sekjen Kementerian PUPR
472
SHARES
737
VIEWS

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan Wahyu Setiawan (WSE), eks Komisioner KPU. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan untuk penyidikan, lembaga antirasuah memanggil advokat PDI Perjuangan, Donny Tri Istiqomah. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Tak hanya advokat PDIP, KPK juga memanggil seorang saksi yang berasal dari unsur swasta yakni Nurhasan dengan tersangka yang sama.

“Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSE,” ujarnya di Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Lembaga antirasuah juga memeriksa saksi lain dari tersangka Harun Masiku (HAR), kader PDI Perjuangan yang saat ini masih buron, yakni Sekretaris KPU Papua Barat, RM Thamrin Payapo.

Sebelumnya, KPK juga sempat memanggil Donny Tri Istiqomah sebagai saksi untuk tersangka Saeful, pihak swasta yang berhasil diamankan pada operasi tangkap tangan bersama Wahyu.

Dalam perkara dugaan suap tersebut, bermula saat anggota DPR RI asal PDIP, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia pada Maret 2019. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bila anggota DPR meninggal dunia maka digantikan oleh Caleg dari partai politik yang sama, yang memperoleh suara terbanyak di bawahnya.

Dari hasil perhitungan pada Pilcaleg 2019 lalu, suara terbanyak di bawah Nazarudin yakni Riezky Aprilia. Namun salah satu pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk dapat menentukan secara bebas kadernya yang akan menggantikan Nazarudin. MA pun mengabulkannya.

Keputusan MA tersebut lalu menjadi dasar PDIP bersurat ke KPU menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin di DPR RI. Namun KPU melalui rapat pleno menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.

Donny Tri Istiqomah merupakan penerima kuasa dari PDIP saat mengajukan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung (MA). Pengajuan gugatan materi ini, terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP, Nazarudin Kiemas.

Dalam kasus ini, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.

Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.

Tags: Harun MasikuKPKPDIPWahyu Setiawan
Hindari Corona, Personel KN Gajah Laut Diperiksa

Mulai Juni, Bakamla Bakal Beli Alutsista Amankan Laut Indonesia

29th Juni 2020
Semangat Pancasila untuk Saling Menolong dan Introspeksi Diri Hadapi Covid-19

Semangat Pancasila untuk Saling Menolong dan Introspeksi Diri Hadapi Covid-19

3rd Juni 2020
Pramuka adalah Harapan Bangsa, Kata Panglima TNI

Pramuka adalah Harapan Bangsa, Kata Panglima TNI

30th Oktober 2019
Nelayan Natuna Tak Perlu Khawatir, Tegas TNI

Nelayan Natuna Tak Perlu Khawatir, Tegas TNI

4th Januari 2020
Kharisma Angkatan Udara 98 Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Kharisma Angkatan Udara 98 Bagikan Ribuan Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

16th Mei 2020
Ratusan Kilo Sabu Diamankan, Diduga Hasil  Penjualan Danai Terorisme

Ratusan Kilo Sabu Diamankan, Diduga Hasil Penjualan Danai Terorisme

25th Desember 2020
Tim Audit ke Korem 174 Merauke, Danrem: Siapkan Data yang Diperlukan

Tim Audit ke Korem 174 Merauke, Danrem: Siapkan Data yang Diperlukan

1st September 2020

Balik Kanan! Ribuan Rumah Instan Berhasil Dibangun Pasukan Marinir II di Lombok

2nd Januari 2020

Komando dan Pengendalian Pasukan Pemukul Reaksi Cepat Berganti

13th Juli 2020

Tim Karate Bawa Pulang Emas SEA Games 2019, Panglima TNI: Jangan Cepat Puas

11th Desember 2019

Panglima TNI Sematkan Bintang Kehormatan ke KSAL dan KSAU

3rd Oktober 2020

Cegah Corona, Bakamla Amankan Pelabuhan ‘Tikus’

1st April 2020

Wujudkan Sinergitas, Belasan Pakar Coast Guard Asean Kumpul di Jakarta

29th Oktober 2019

Pasukan Garuda Lulus Pemeriksaan Kesiapan Operasional di Lebanon

5th Desember 2020

Google Digugat ke Pengadilan

30th Oktober 2019

BNPT Serahkan 26 Tangki Air ke Polda Metro, Putuskan Mata Rantai COVID-19

17th April 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In