Sabtu, Januari 16, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Hak Cuti Buruh Terancam Dihapus?

Irfan Mualim by Irfan Mualim
23rd Februari 2020
in Nasional
0
465
SHARES
726
VIEWS

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam draf omnibus law, diduga bakal menghilangkan hak cuti panjang bagi para buruh. Hak cuti yang dimaksud adalah istirahat panjang selama dua bulan setiap kelipatan enam tahun masa kerja.

“Dalam RUU Cipta Kerja, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Penggunaan kata ‘dapat’ dapal RUU Cilaka tersebut, lanjut Iqbal, dapat diartikan bukan lagi sebagai kewajiban perusahaan. Karena itu, apabila pihak pengusaha tidak bersedia memberikan cuti panjang tersebut dalam perjanjian kerja, maka seorang buruh bakal kehilangan hak itu.

Menurut Iqbal, bila dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 79 ayat 1 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberi cuti kepada pekerja. Dalam ayat 2, salah satu jenis cuti yang dimaksud adalah cuti panjang 2 bulan yang dimaksud oleh Iqbal.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memastikan hak cuti tidak dihapus dalam RUU Cilaka. “Itu tidak dihapus, itu kan ketentuan itu ada di UU ke 13 tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan), cuti hamil, cuti haid, cuti menikah, itu ada di ketentuan UU (Nomor) 13 (Tahun) 2003. Dan kita tidak hapuskan itu,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Ida merujuk salah satu pasal yang disinyalir sebagai upaya menghapus hak para pekerja. Menurutnya di dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai ketentuan cuti. Sehingga aturan yang berlaku tetap Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. 

“Tidak dihapus, bisa dilihat kan kalau di drafnya itu pasal 93 masih eksis. Kalau tidak dihapus, berarti pasal tersebut masih eksis,” kata dia.

“Mungkin ini teman-teman banyak yang bilang ‘waduh UU Cipta Kerja ini menghapus cuti hamil, melahirkan’. Itu enggak, karena Undang-Undang (Ketenagakerjaan) itu tetap ada,” Ida menambahkan.

Ia menegaskan, salah satu yang diharapkan adanya Omnibus Law yakni, kepastian perlindungan terhadap para pekerja. “Nah yang diharapkan dari Cipta Kerja ini adalah kepastian bagi teman-teman pekerja untuk mendapatkan perlindungan dengan pemberian pesangon,” ujarnya.

“Yang baru dari UU Cilaka adalah, aturan tentang bagi teman-teman yang ter-PHK ada manfaat baru jaminan sosial yang diberikan berupa jaminan, ada jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP,” Ida melanjutkan. 

Tags: BuruhOmnibus LawRUU Cilaka
Selamat Jalan Gus Sholah

Selamat Jalan Gus Sholah

3rd Februari 2020
Jatim Bebas Virus Corona, Gubernur Khofifah: Tetap Waspada

Jatim Bebas Virus Corona, Gubernur Khofifah: Tetap Waspada

24th Januari 2020
Lancang Kuning Nusantara, Aplikasi Pendeteksi Karhutla

Panglima TNI Perintahkan Semua Jajaran Bantu Tanggani Covid-19

5th Mei 2020
99 Persen Masyarakat Menghendaki Pancasila Tetap Utuh, Tegas Prabowo

Joe Biden Menang, Karir Politik Prabowo Berakhir?

8th November 2020
KRI Sultan Hasanuddin Latihan ’Bareng’ Kapal Perang Jerman

KRI Sultan Hasanuddin Latihan ’Bareng’ Kapal Perang Jerman

26th Agustus 2020
BNPT: Pejabat ASN yang Bakal Naik Pangkat, Baiknya di Screening Radikalisme

BNPT: Pejabat ASN yang Bakal Naik Pangkat, Baiknya di Screening Radikalisme

17th Desember 2019
Lancang Kuning Nusantara, Aplikasi Pendeteksi Karhutla

Revolusi Industri 4.0, Panglima TNI: TNI Tak Boleh Ketinggalan

11th November 2020

Amerika ‘Ngambek’, Turki Bakal Aktifkan S-400 Buatan Rusia

4th April 2020

Ma’ruf Amin Tekankan Penerapan Social Distancing

19th Maret 2020

Pesawat Rusia Pengangkut Rudal, Dirancang pada Perang Dingin

3rd Agustus 2020

Efek Covid-19, TNI Ajak Pelaku Bisnis Beralih ke E-Commerce

10th September 2020

Awas! 11 Pelanggaran ASN Terkait Radikalisme yang Bisa Diadukan

13th November 2019

Beruntung, Konflik Timur Tengah Tak Merembet ke Indonesia

27th Juli 2020

Wapres Ambil Alih Penanganan Terorisme

18th November 2019

Kapal Berbendera Dominika Tenggelam, Bakamla Kerahkan KN Belut Laut-406

16th April 2020

Istri Panglima TNI: Dirumah Saja Selama Pandemi Covid-19, Bangun Quality Time

16th Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In