Senin, Januari 25, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Penyidik KPK Layangkan Surat ke Jokowi, Isinya?

Irfan Mualim by Irfan Mualim
29th Februari 2020
in Nasional
0
Dalami Kasus Dugaan Suap Eks Komisioner KPU, Advokat PDIP Diperiksa KPK
470
SHARES
734
VIEWS

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isinya soal protes pemulangannya ke institusi awal yakni Kepolisian, pasca terlibat operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus tersangka politisi PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

Surat itu dikirim ke Jokowi pada 24 Februari 2020. Memuat tiga permohonan. Pertama, meminta Jokowi membatalkan Surat Pimpinan KPK Nomor B/836/KP.03/01/02/2020.

Surat itu merujuk pada jawaban pimpinan KPK yang menolak surat keberatan Rossa atas pemulangannya. Dimana Rossa mengirimkan surat keberatan pada 24 Februari 2020. Namun, pimpinan KPK menilai protes itu salah alamat.

Kedua, Rossa meminta Jokowi membatalkan Surat Keputusan Sekretariat Jenderal KPK Nomor 123 tahun 2020 tentang pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Ketiga , ia meminta Jokowi mengembalikan posisinya sebagai penyidik di lembaga antirasuah.

“Demikian upaya administrasi banding ini diajukan. Atas perhatian Bapak Presiden Republik Indonesia saya ucapkan terima kasih,” bunyi surat Rossa tersebut.

Sebelumnya, pemulangan Rossa di Kepolisian menjadi polemik. Sebab diduga terkait perannya dalam OTT yang melibatkan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Dimana Rossa dipulangkan selang beberapa hari setelah kasus yang diduga menyeret petinggi PDIP, Harun Masiku dilakukan. Padahal, masa tugasnya di komisi antirasuah baru berakhir pada September 2020.

Wakapolri, Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, sebelumnya juga telah mengirimkan surat pembatalan penarikan Rossa sebanyak dua kali ke komisi yang dipimpin Firli Bahuri. Namun, Pimpinan KPK tetap mengembalikan Rossa ke Kepolisian.

Sementara beberapa waktu lalu, Wadah Pegawai (WP) KPK menemui Dewan Pengawas (Dewas) menghentikan pengembalian Rossa ke Polri.

“Kami pun melaporkan secara resmi kepada Dewas agar diambil suatu tindakan. Minimal untuk menghentikan dulu proses pengembalian Rossa ke Mabes Polri,” ujar Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Ada beberapa poin yang disampaikan pihaknya ke Dewas. Salah satunya pengembalian Rossa, tak lepas dari penyelidikan kasus OTT eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat itu, Rossa diperbantukan dalam penyelidikan kasus tersebut.

“Alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini,” kata dia.

Menurut Yudi, pengembalian Kompol Rossa menimbulkan banyak kejanggalan. Seba Rossa tak pernah meminta dikembalikan ke Polri hingga tak pernah menerima sanksi.

“Karena Kompol Rossa adalah orang yang baik yang kami kenal dan tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan di luar prosedur yang berlaku,” kata dia.

“Justru dari pihak Mabes Polri juga tidak ingin melakukan penarikan. Dan ini terbukti dengan Mabes Polri mengirimkan 2 kali surat bukan hanya 1 kali. 2 kali surat pembatalan penarikan Kompol Rossa,” Yudi melanjutkan.

Tags: JokowiKPK
Radikalisme Sebaiknya Diganti dengan Anti-Pancasila

Radikalisme, Paham Menyimpang dan Perlu Diluruskan

20th Juni 2020
Pangdam Udayana Perintahkan Anak Buahnya Proses Hukum Bupati Alor, Penyebabnya?

Pangdam Udayana Perintahkan Anak Buahnya Proses Hukum Bupati Alor, Penyebabnya?

6th November 2020
TNI-Polri Bantu Pengendara Terjebak Banjir di Jalan Trans Papua

TNI-Polri Bantu Pengendara Terjebak Banjir di Jalan Trans Papua

10th Mei 2020
Kemhan: UU Cipta Kerja Buka Peluang Swasta Masuk Industri Pertahanan

Kemhan: UU Cipta Kerja Buka Peluang Swasta Masuk Industri Pertahanan

13th Oktober 2020
Cegah Corona, Bakamla Amankan Pelabuhan ‘Tikus’

Cegah Corona, Bakamla Amankan Pelabuhan ‘Tikus’

1st April 2020
Implementasi Deradikalisasi, Kepala BNPT: Perlu Kerjasama Semua Stakeholder

Implementasi Deradikalisasi, Kepala BNPT: Perlu Kerjasama Semua Stakeholder

7th Agustus 2020
Achmad Mubarok: Pelajaran  Agama yang Kurang, Penyebab Radikalisme Masuk Kampus

Achmad Mubarok: Pelajaran Agama yang Kurang, Penyebab Radikalisme Masuk Kampus

24th September 2020

BNPT-Duta Besar Seychelles untuk ASEAN Kerja Sama Penangganan Terorisme

21st Juni 2020

Danrem 174 Merauke : Anggota Jangan Mudah Terprovokasi Berita Hoax

1st September 2020

Menteri Keuangan Prediksi Covid-19 Masih Berlangsung 2021, Ini Alasannya

4th November 2020

Istri Posting Negatif di Medsos, Suami Jalani Sanksi Disiplin TNI

18th Mei 2020

Pesawat Tempur Buatan Cina Perkuat Militer Sebia

2nd Juli 2020

Pasukan Garuda di Afrika Berikan Puluhan Hewan Kurban ke Warga Setempat

2nd Agustus 2020

Ikatan Dai Indonesia: Gugus Tugas BNPT, Terobosan Luar Biasa

19th September 2020

Prajurit TNI Dilarang LGBT, Bila Terbukti Sanksi Pemecatan Menanti

16th Oktober 2020

Sebanyak 35 Pati TNI Naik Pangkat

22nd Oktober 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In