Kamis, Januari 28, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkumham Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi, Koruptor dan Teroris Tak Termasuk

Irfan Mualim by Irfan Mualim
2nd April 2020
in Nasional
0
Kemenkumham Bakal Bebaskan 30 Ribu Napi, Koruptor dan Teroris Tak Termasuk
469
SHARES
733
VIEWS

JAKARTA – Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membebaskan sebanyak 30.000 napi dewasa dan anak. Namun pembebasan itu tak termasuk para narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme. Melainkan narapidana tindak pidana umum.

Ditulis Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Narapidana dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait PP Nomor 99 Tahun 2012,” bunyi salah satu syarat narapidana dapat dibebaskan.

Adapun dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya. 

Kejahatan-kejahatan itu di antaranya tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara. Selanjutnya, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya. 

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakata Kemenkumham, Nugroho, menjelaskan narapidana dan anak yang terkait Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan asimilasi dan hak integrasi. Sebab para napi yang mendapat asimilasi atau integritas harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan pada Desember nanti.

“Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing,” ujarnya di Jakarta.

“Jadi Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Kemen Nomor 19 ini berlaku hanya untuk tindak pidana umum saja. Jadi koruptor, teroris, narkoba yang pidana 5 tahun ke atas, illegal logging, dan yang lain tindak pidana extraordinary yang diatur dalam kategori tindak pidana khusus tidak,” Nugroho menambahkan.

Ia menegaskan, asimilasi dan integrasi merupakan wilayah kewenangan Menteri Hukum dan HAM. Diberikan kepada warga binaan yang tidak terkait.

“Ini harus ditulis dengan jelas, tidak terkait dengan PP 99. Jadi dua pertiga masa tahanan sudah dia jalani sampai dengan 31 Desember 2020 pada tindak pidana yang tidak terkait dengan PP 99,” kata dia.

Nugroho sebelumnya, menyebut sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat. Hal itu terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 yang tengah mewabah di Indonesia.

Tags: KemenkumhamKorupsiNarapidanaNarapidana Terorisme
JetPack Aviation, Cocok Untuk TNI?

JetPack Aviation, Cocok Untuk TNI?

22nd Januari 2020
Pengobatan Massal TMMD 108 Kodim 1709/Yawa, Diserbu Ratusan Warga Papua

Pengobatan Massal TMMD 108 Kodim 1709/Yawa, Diserbu Ratusan Warga Papua

11th Juli 2020
Danpussenarhanud: Batalyon Arhanud 10/ABC Layak Jadi Percontohan

Danpussenarhanud: Batalyon Arhanud 10/ABC Layak Jadi Percontohan

2nd September 2020
Tiga Provinsi Ini Berpotensi Terjadi Aksi Terorisme, Kata Kepala BNPT

Batal ke Suriah, Faktor Aksi Terorisme di Indonesia?

12th November 2019
Tok! 73 Kontra Ditandatangani Mabes TNI, Nilainya Rp1,2 T

Tok! 73 Kontra Ditandatangani Mabes TNI, Nilainya Rp1,2 T

18th Januari 2020
Mahfud Minta BNPT Maksimalkan Pencegahan Radikalisme-Terorisme

Mahfud MD: 117 Eks Napiter Sudah Jalani Deradikalisasi

8th Maret 2020
SalamIbu.Com, Situs Baru Bacaan Perempuan

SalamIbu.Com, Situs Baru Bacaan Perempuan

17th Agustus 2020

Kapuspen TNI: Perang Saat Ini Adalah Peperangan Informasi Media Sosial

18th November 2020

Menteri Keuangan Negara Bagian Jerman Bunuh Diri Akibat Corona

30th Maret 2020

Kapuspen TNI: Sinergitas TNI-Polri Tak Perlu Diragukan Lagi

21st Oktober 2020

Panglima TNI: Pemimpin yang Berkualitas Harus Mampu Beradaptasi

14th Oktober 2020

Tok! Hakim Kabulkan Kompensasi 152 Korban Terorisme di Sibolga, Sumut

9th Februari 2020

KSAL dan KSAU Bakal Pensiun, Siapa Penggantinya?

6th Mei 2020

Kotak Amal di Minimarket, Sumber Dana Teroris?

13th Desember 2020

Militer Laut Amerika “Sulap” Growler EA-18G Jadi Jet Tempur Tak Berawak

4th Maret 2020

Gubernur Kepulauan Riau Serahkan Tanah Seluas 200 Ribu Meter ke TNI

30th Desember 2019
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In