Minggu, Januari 17, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Teken PP Kompensasi Korban Terorisme, Besarannya Tergantung LPSK

Irfan Mualim by Irfan Mualim
28th Juli 2020
in Nasional
0
Jokowi Kurang Perhatian Pada Modernisasi Alutsista TNI?
464
SHARES
725
VIEWS

JAKARTA – negara memahami penderitaan korban terorisme dengan menutupi segala kerugian akibat tindakan terorisme. Hal tersebut diperkuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP 35 tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban untuk aksi Terorisme pada 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020.

“Pemerintah memahami kesulitan dan kesedihan pihak keluarga yang menjadi korban aksi terorisme. Karenanya PP ini diperbarui untuk meringankan beban keluarga korban dari sisi ekonomi,” ujar Juru Bicara Presiden Jokowi bidang hukum, Dini Purwono, di Jakarta, Senin (28/7/2020).

Bentuk bantuan yang diberikan pemerintah kepada korban terorisme, berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis. Meski begitu, proses untuk mendapat kompensasi bisa diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Permohonan pengajuan dapat disampaikan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa,” kata dia.

Untuk perhitungan mengenai besaran kompensasi, lanjut Dini akan ditetapkan oleh LPSK.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, mengaku PP tersebut,menunjukkan bukti kuatnya komitmen Pemerintah untuk hadir bagi para korban tindak pidana terorisme.

“UU No 5 Tahun 2018 maupun PP No 35 Tahun 2020 sebagai turunannya, merupakan salah satu aturan di dunia yang komprehensif dalam penanganan terorisme,” katanya.

Menurutnya, PP tersebut sangat penting terutama bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan hak-haknya di luar proses peradilan. Karena putusan hakim dalam mengadili perkara terorisme pada masa lalu, belum banyak menyentuh pemenuhan hak bagi para korban.

Bahkan dari catatan LPSK, masih banyak korban terorisme masa lalu yang belum menerima kompensasi dari negara. Meskipun begitu, dalam prakteknya, melalui UU 31 Tahun 2014 pihaknya telah memberikan perlindungan kepada korban terorisme yang terjadi di masa lalu dalam bentuk bantuan medis, psikologis, dan psikososial.

Ia menambahkan, pasca terbitnya PP itu, banyak tugas berat yang akan dilakukan, seperti menentukan besaran kerugian yang dialami korban masa lalu meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

“Untuk korban masa lalu yang mengalami luka maka terlebih dahulu akan dihitung derajat lukanya,” kata dia.

Langkah selanjutnya LPSK akan berkoordinasi sejumlah pihak, seperti Badan Nasional Penggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Keuangan.

Tags: JokowiLPSKTerorisme
Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Perangi Radikalisme

Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Perangi Radikalisme

21st Oktober 2019
Penuhi Kebutuhan TNI dan Kemhan, Unhan Buka Fakultas MIPA Militer

Rancangan Pelibatan TNI Berantas Terorisme Perlu Diperbaiki, Kata Akademisi

1st Juni 2020
Viral Video Aceh Merdeka, Dua Pelaku Diringkus

Viral Video Aceh Merdeka, Dua Pelaku Diringkus

8th November 2019
Tujuh Prajurit Marinir AS Diduga Hilang

Tujuh Prajurit Marinir AS Diduga Hilang

3rd Agustus 2020
BNPT Baiknya Petakan Wilayah Rawan Radikal-Terorisme

Tak Hanya BNPT, BIN Ikut Rangkul Eks Napi Terorisme

19th Agustus 2020
Anjangsana, Cara Satgas Pamtas Yonif Raider 514 Pererat Silaturahmi

Anjangsana, Cara Satgas Pamtas Yonif Raider 514 Pererat Silaturahmi

7th November 2019
Begini Sosok Pelaku Bom Polrestabes Medan

Begini Sosok Pelaku Bom Polrestabes Medan

13th November 2019

‘Walking Dead’ Star Danai Gurira Was ‘Absolutely Devastated’ After That Carl Reveal

28th November 2019

Wamenhan Apresiasi PT Pindad kerjasama dengan industri pertahanan Ukraina

8th Februari 2020

Segel Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Cikarang Selatan Dimutasi?

13th Januari 2021

Militer Laut Amerika “Sulap” Growler EA-18G Jadi Jet Tempur Tak Berawak

4th Maret 2020

Peringati HMPI, Satgas Perbatasan Tanam Pohon

30th November 2019

Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Adukan ke DPR RI

29th Oktober 2020

BNPT Perlu Waspadai Kelas Online Radikalisme

29th Juni 2020

Laksdya Aan Kurnia Resmi Jabat Kepala Bakamla RI

15th Februari 2020

Meski Natal Telah Lewat, Personel Bakamla Tetap Berbagi

20th Januari 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In