Jumat, Januari 22, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Enam Syarat Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Kata Koalisi Masyarakat Sipil

Irfan Mualim by Irfan Mualim
3rd Agustus 2020
in Nasional
0
UU TNI ‘Wajib’ Direvisi?
463
SHARES
724
VIEWS

JAKARTA – Rencana pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme di Tanah Air, masih terus dikritisi. Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan koalisi gabungan sejumlah lembaga nonpemerintah menawarkan enam syarat yang mesti diatur dalam Peraturan Presiden terkait pelibatan militer.

Anggota koalisi dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia, Julius Ibrani, di Jakarta, Senin (3/8/2020), mengatakan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme perlu memuat prinsip dan substansi pasal-pasal.

Pertama, fungsi TNI hanya diberikan dalam fungsi penindakan yang sifatnya terbatas, yaitu untuk menangani pembajakan pesawat, kapal atau terorisme di dalam kantor perwakilan negara sahabat.

“TNI tidak perlu memiliki fungsi penangkalan dan pemulihan dalam penanganan aksi terorisme. Pemberian fungsi penangkalan dan pemulihan sebagaiman diatur dalam draf lama rancangan perpres, terlalu berlebihan dan mengancam negara hukum dan hak asasi,” katanya.

Kedua, penggunaan dan pengerahan TNI harus atas dasar keputusan politik negara, yakni keputusan presiden dengan pertimbangan DPR. Hal ini, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Keputusan itu harus dibuat secara tertulis oleh Presiden sehingga jelas tentang maksud, tujuan, waktu, anggaran, jumlah pasukan dalam pelibatannya,” ujar dia.

Ketiga, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme di dalam negeri merupakan pilihan yang terakhir, yakni dilakukan jika kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi aksi terorisme tersebut.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Feri Kusuma menambahkan, syarat keempat ialah pelibatan TNI sifatnya sementara.

“Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme tidak boleh bersifat permanen, karena tugas utama TNI sejatinya adalah dipersiapkan untuk menghadapi perang,” katanya.

Kelima, pelibatan TNI harus tunduk pada norma hukum dan HAM yang berlaku. Karena itu, meminta seluruh prajurit yang terlibat dalam mengatasi aksi teror harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Undang-Undang HAM.

Keenam, alokasi anggaran untuk TNI dalam mengatasi aksi terorisme hanya melalui APBN. Pendanaan dengan sumber lainnya semisal APBD, hanya menimbulkan beban baru.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta pemerintah dan DPR  berhati-hati dan transparan dalam membahas rancangan Perpres tersebut. “Jika hal itu tidak dilakukan, maka rancangan Perpres tersebut akan membahayakan kehidupan negara hukum, HAM dan demokrasi di Indonesia,” kata Feri.

Tags: TerorismeTNI
Putri Gusdur: Sahkan Khilafah di Tanah Air, Sama dengan Membubarkan Indonesia

Putri Gusdur: Sahkan Khilafah di Tanah Air, Sama dengan Membubarkan Indonesia

27th Agustus 2020
Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Dites Swab Antigen, Ini Hasilnya

Sebelum Bebas, Abu Bakar Ba’asyir Dites Swab Antigen, Ini Hasilnya

9th Januari 2021
Kapuspen TNI: Perang Saat Ini Adalah Peperangan Informasi Media Sosial

Kapuspen TNI: Perang Saat Ini Adalah Peperangan Informasi Media Sosial

18th November 2020
Jokowi Bertemu Kapolri Bahas Kasus Novel, Jawaban Polri Normatif

Kasus Dugaan Pembunuhan Novel Tak Dilimpahkan, OC Kaligis Kesal

9th Januari 2020
Rudy Marcelo Darma Putra Maywa, Bayi yang Lahir Ditangan Prajurit TNI

Rudy Marcelo Darma Putra Maywa, Bayi yang Lahir Ditangan Prajurit TNI

24th Oktober 2019
Amerika Kembangkan Meriam Jarak Jauh

Amerika Kembangkan Meriam Jarak Jauh

17th Oktober 2019
Indonesia Diprediksi Tenggelam 2050

Indonesia Diprediksi Tenggelam 2050

4th November 2019

Prabowo Serahkan Laporan ke BPK RI, Humas Kemhan: Ini Mekanisme

13th Februari 2020

Perusahaan Rusia Kembangkan Firewall-on-Chip untuk Jaringan Militer

27th September 2020

Aspers Panglima TNI: Untuk Jadi Penerbang TNI Harus Penuhi Syarat

3rd November 2020

Jaga Keamanan, TNI-Polri yang Bertugas di Perbatasan Negara Lakukan Pemeriksaan

26th November 2019

Teken MoU dengan Freeport, Panglima TNI: Freeport Masuk Kategori Obyek Vital Nasional

26th Desember 2019

Empat Negara Jadi Tujuan Kuliah Kerja Pasis Seskoau A-57

30th September 2020

Wamenhan: Saat Ini Mesin Munisi PT Pindad Tahun 60-an

7th Maret 2020

Mantan Panglima TNI Surati Jokowi: Waspada Kebangkitan PKI Gaya Baru

24th September 2020

Peringati HUT Korpri, Korpri Unit TNI AL Gelar Donor Darah

4th November 2019
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In