Sabtu, April 17, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Peraturan Kompensasi Korban Terorisme Disahkan, BNPT Bersama LPSK Susun Stategi

Irfan Mualim by Irfan Mualim
5th Agustus 2020
in Nasional
0
Peraturan Kompensasi Korban  Terorisme Disahkan, BNPT Bersama LPSK Susun Stategi
465
SHARES
727
VIEWS

JAKARTA – Pasca disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 terkait pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi dan korban atas aksi terorisme, kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyusun strategi implementasi peraturan tersebut.

“Kami menyadari, untuk melaksanakan PP Nomor 35 Tahun 2020, LPSK dan BNPT tentu tidak bisa menjalankan peran ini secara sendirian atau berdua saja,” ujar Ketua LPSK, Hasto Atmojo, di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Agar PP Nomor 35 Tahun 2020 berhasil diimplementasikan, lanjut Hasto, diperlukan sinergi, koordinasi dan kolabarasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang relevan dengan aktivitas pemenuhan hak korban terorisme.

“Bukan hanya pemberian kompensasi, melainkan juga pemenuhan hak rehabilitasi medis, psikologis mau pun rehabilitasi psikososial kepada korban,” katanya.

Pemenuhan hak rehabilitasi psikososial terbuka untuk sejumlah kementerian/lembaga yang ingin berperan, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Bahkan bisa juga pemerintah daerah.

Oleh sebab itu, pihaknya menginginkan agar PP tersebut berjalan dengan baik, lantaran korban terorisme masa lalu selama ini belum merasakan perhatian memadai dari pemerintah.

Sementara Deputi Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Hendri Paruhuman Lubis, mengakui pasca terbitnya PP tersebut banyak tugas berat yang akan menanti, seperti memastikan semua korban ataupun ahli waris korban mendapat informasi yang jelas dan utuh tentang keberadaan aturan itu.

“LPSK dan BNPT juga harus melakukan sinkronisasi dan pemutakhiran data korban terorisme masa lalu selain juga memastikan pengajuan berkas permohonan kompensasi oleh korban/ahli waris korban masuk ke LPSK sebelum tanggal 22 Juni 2021,” ujarnya.

Pelaksanaan PP Nomor 35 Tahun 2020 disebutnya terus berkejaran dengan waktu, sehingga penerbitan PP yang sedikit terlambat ini perlu dijawab dengan kolaborasi yang apik dari seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, pihaknya akan memaksimalkan fungsi koordinasi yang dilekatkan pada lembaganya sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018. Bahkan telah menyusun Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Koordinasi Program Pemulihan bagi Korban Terorisme yang di dalamnya mencakup panduan peran sejumlah kementerian/lembaga dalam rangka pemulihan korban.

Dimana dalam pembahasan implementasi peraturan tersebut, melibatkan Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kantor Staf Presiden, dan Densus Antiteror 88.

Tags: Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)LPSKTerorisme
Kunjungi Eks Napiter di Poso, Kepala BNPT Berikan Kendaraan

Kunjungi Eks Napiter di Poso, Kepala BNPT Berikan Kendaraan

13th Agustus 2020
Indekost, Tempat 'Favorit' Rencanakan Aksi Terorisme

Indekost, Tempat 'Favorit' Rencanakan Aksi Terorisme

7th Januari 2020
Kominfo: Stop Sebar Hoaks Soal Virus Corona

Jalani New Normal di Tengah Covid-19, Semangat Puasa dan Idul Fitri Tetap Dijaga

28th Mei 2020
Amankan Natal, Satgas TNI Konga Berhasil Evakuasi  Granat di Afrika Tengah

Amankan Natal, Satgas TNI Konga Berhasil Evakuasi Granat di Afrika Tengah

27th Desember 2020
Pancasila, Modal Bangsa Hadapi Covid-19

Pancasila, Modal Bangsa Hadapi Covid-19

6th Juni 2020
Lurah, Kades, Babinsa, dan Babhinkamtibmas “Vital” Cegah Terorisme

Lurah, Kades, Babinsa, dan Babhinkamtibmas “Vital” Cegah Terorisme

24th Oktober 2019
Cina Siapkan Dana Rp29,7 T Beli  Jet Tempur Su-57 dari Rusia

Cina Siapkan Dana Rp29,7 T Beli Jet Tempur Su-57 dari Rusia

4th September 2020

100 Hari Kerja Jokowi-Ma’ruf Tuai Kritikan

31st Januari 2020

15 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Siapa Saja?

27th Desember 2019

Bukti Kedekatan Masyarakat, Satgas RI-Malaysia: Satu Pucuk Senjata Warga Diserahkan

28th Oktober 2020

Wujudkan Mimpi Putra Papua Jadi TNI, Personel Kostrad Turun Tangan

22nd April 2020

Panglima TNI Beberkan Tantangan Wujudkan Indonesia Maju

28th Juli 2020

Cina Kolabrasikan Sejata HJ-10 dengan Howitzer, Hasilnya Keren

17th Agustus 2020

Prabowo Pilih Perbaikan Alutsista Ketimbang Beli Baru?

5th September 2020

Hasil Survei: 49 Persen Anak Muda di Indonesia Desak Pemerintah Tanggani Radikalisme

22nd Maret 2021

KSAD Bertemu LPSK Bahas Perusakan Mapolsek Ciracas

8th November 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In