Jumat, Januari 22, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kepala BNPT: Para Penyintas Harus Didukung

Irfan Mualim by Irfan Mualim
28th Agustus 2020
in Nasional
0
Kepala BNPT: Para Penyintas Harus Didukung
466
SHARES
728
VIEWS

YOGYAKARTA – Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah membuka babak baru dalam penanggulangan terorisme. Khususnya mengenai langkah program pemulihan terhadap korban dari aksi tindak pidana terorisme (penyintas), baik orban langsung maupun korban tidak langsung.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam Undang- Undang tersebut diberikan mandat khusus, sebagai koordinator dalam bidang pemulihan korban tindak pidana terorisme dengan mengoordinasikan kementerian/lembaga, untuk memberikan sumbangsihnya dalam program pemulihan korban terorisme, sebagai bentuk representasi negara hadir dalam memberikan pemulihan, pelindungan dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara khususnya kepada korban tindak pidana terorisme.

“Di sini lah BNPT hadir, karena dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 pasal 35 ditegaskan bahwa korban merupakan tanggung jawab negara. Bentuk tanggung jawab negara yang dimaksud itu berupa bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban yang meninggal dunia serta kompensasi”, ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, saat memberikan sambutan pada acara Forum Silaturahmi Penyintas 2020 di Yogyakarta, Kamis (27/8/2020).

Ia menjelaskan, hak-hak dan kepentingan korban sebagai pihak yang terkena dampak dari tindak pidana terorisme, tentunya harus menjadi faktor penting yang perlu diprioritaskan.

Korban aksi terorisme sangat perlu mendapatkan perhatian khusus dari negara disamping dukungan dari keluarga serta masyarakat luas dengan menciptakan lingkungan yang positif.

“Korban juga tentunya harus dapat didukung dan diberikan motivasi setelah menjalani hari-hari berat pasca kejadian aksi terorisme,” kata dia.

Untuk itu, perlunya motivasi positif dan peran serta semua pihak menjadi hal yang penting dalam memperhatikan kembali keberadaan mereka. Karena para korban masih memiliki potensi positif di lingkungannya dengan dukungan semua pihak.

Oleh sebab itu, BNPT membentuk Forsitas (Forum Silaturahmi Penyintas) untuk menjalin tali persaudaraan bersama antar para penyintas.

“Forsitas diadakan bukan untuk mengingat atau mengenang kembali trauma yang pernah terjadi, namun sebagai momentum yang baik untuk menghubungkan tali persaudaraan dan kasih sayang diantara sesama Penyintas,” katanya.

Boy berharap, para penyintas dapat saling mendukung, memberi semangat, dan bangkit bersama, karena yang mereka perlukan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman tidak lain adalah kebersamaan. Ketika bangsa ini kuat, masyarakat berani, dan seluruh komponen bangsa bersatu menjadikan terorisme sebagai musuh bersama, maka kedamaian akan terjadi.

“Apa yang kita perlukan dalam menghadapi berbagai potensi ancaman tersebut tidak lain adalah kebersamaan,” ujarnya.

Melalui Forsitas tersebut, ia mengajak seluruh warga Forsitas dan masyarakat untuk bisa menjaga perdamaian serta persatuan dan kesatuan bangsa, juga menyamakan visi serta misi, bahwa terorisme itu merupakan musuh bersama yang harus diperangi.

Sementara Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pertemuan dengan mengumpulkan para korban terorisme harus terus dilakukan.

“Seperti tadi ada masukan untuk melembagakan Forsitas sebagai organisasi yang bisa bertaraf internasional, artinya kalau ada acara-acara internasional, kita bisa mengikutinya, ini adalah langkah maju, karenanya perlu kita sambut,” katanya.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 yang diwadahi dalam kegiatan Forsitas, adalah bukti bahwa negara hadir bagi para korban aksi tindakan terorisme.

Pada kesempatan yang sama, BNPT dan LPSK sepakat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing. Dimana BNPT mengoordinasikan upaya penanggulangan tindak pidana terorisme, sementara khusus perlindungan dan bantuan terhadap saksi dan korban dilakukan oleh LPSK sesuai perintah Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandai dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS).

Penandatangan PKS ini dilakukan oleh Deputi I bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Hendri Paruhuman Lubis bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPSK, Noor Sidharta.

Tags: BNPTLPSKTeroris
Perancis Ajak Kerja Sama Bakamla RI

Perancis Ajak Kerja Sama Bakamla RI

4th Februari 2020
Lepas Yonif Raider 440 ke Papua, Kasum TNI: Pelihara Moril

Lepas Yonif Raider 440 ke Papua, Kasum TNI: Pelihara Moril

15th Agustus 2020
Perempuan di Struktur BNPT, Upaya Cegah Aksi Terorisme Kaum Hawa?

Perempuan di Struktur BNPT, Upaya Cegah Aksi Terorisme Kaum Hawa?

13th November 2019
Terima Dubes AS, Kepala Bakamla: Kami Siap Lanjutkan Pengiriman Personel

Terima Dubes AS, Kepala Bakamla: Kami Siap Lanjutkan Pengiriman Personel

7th Mei 2020
Waspada! Pendanaan Terorisme Pakai Mata Uang Digital

Waspada! Pendanaan Terorisme Pakai Mata Uang Digital

23rd Januari 2020
Pembebasan Tiga WNI Disandera Abu Sayyaf Belum Jelas

Pembebasan Tiga WNI Disandera Abu Sayyaf Belum Jelas

22nd November 2019

‘Walking Dead’ Star Danai Gurira Was ‘Absolutely Devastated’ After That Carl Reveal

28th November 2019

Puluhan WNI dari Republik Fiji Tiba di Tanah Air

17th Mei 2020

Istri Prajurit TNI Harus Bijak Gunakan Media Sosial

8th November 2019

Prediksi BMKG Soal Cuaca Ekstrem di Jabodetabek, Ternyata Meleset

13th Januari 2020

Bentengi Diri dari Radikalisme dan Intoleransi dengan Sikap Kritis

29th Januari 2020

Gubernur Lemhannas: Pelibatan TNI Berantas Terorisme, Rawan Tumpang Tindih Peran

15th Mei 2020

Panglima TNI Kembali Mutasi 75 Pati TNI, Berikut Daftarnya

30th Desember 2020

Waspada! Ada Pihak yang Ingin Menghancurkan Kedamaian di Indonesia

18th Juli 2020

TNI Berangkat Pasukan Khusus Tumpas Kelompok Teroris di Poso

1st Desember 2020

Tim Audit ke Korem 174 Merauke, Danrem: Siapkan Data yang Diperlukan

1st September 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In