Sabtu, Januari 16, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemhan: UU Cipta Kerja Buka Peluang Swasta Masuk Industri Pertahanan

Irfan Mualim by Irfan Mualim
13th Oktober 2020
in Nasional
0
Kemhan: UU Cipta Kerja Buka Peluang Swasta Masuk Industri Pertahanan
464
SHARES
725
VIEWS

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) turut menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja sejak beberapa waktu lalu. Sebab dinilai membuka peluang badan usaha milik swasta masuk dalam industri pertahanan.

“UU Ciptaker klaster pertahanan yang merevisi beberapa pasal dari UU No 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadikan sektor ini menjadi sangat bagus dan atraktif untuk investasi,” ujar Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dalam undang-undang tersebut, mengubah ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Dimana sebelumnya pada pasal 52 UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal atas industri alat utama seluruhnya dimiliki oleh negara.

Namun pada UU Cipta Kerja ketentuan tersebut diubah. Pada pasal 52 revisi UU 16 tahun 2012 disampaikan kepemilikan modal industri alat utama dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Swasta yang mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertahanan.

Oleh karena itu, Trenggono yakin swasta akan tertarik masuk dalam industri pertahanan. Sebelumnya pada saat UU 16/2012, modal swasta belum diizinkan masuk mengingat kondisi yang belum dinamis.

“Selama ini banyak pihak swasta mau masuk ke industri pertahanan,” kata dia.

Meski pihak swasta masuk, Trenggono tetap menjamin keamanan dalam terbukanya industri pertahanan tersebut, sebab kendali regulasi akan tetap berada di Kemhan.

Pada pasal 52 setelah direvisi, dicantumkan bahwa BUMN dan BUMS menerapkan sistem pengawasan yang diterapkan oleh Kemhan. Mulai dari proses produksi hingga penjualan, baik di dalam atau luar negeri.

“Hulu dan Hilir tetap kontrol Kemhan. Nanti akan diatur teknisnya dalam aturan turunan seperti Perpres, PP atau Kepmenhan,” katanya.

Tags: Industri PertahananKementerian PertahananRUU Cipta Kerja
Indonesia Minim Iklim Diskursif, Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Islam FEB UNPAD Luncurkan Jurnal ‘Kasyaf’

Indonesia Minim Iklim Diskursif, Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Islam FEB UNPAD Luncurkan Jurnal ‘Kasyaf’

14th Desember 2019
Rudal Jatuh di Pangkalan AS di Irak, Pecah Perang?

Rudal Jatuh di Pangkalan AS di Irak, Pecah Perang?

29th Oktober 2019
Panglima TNI: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Mengurangi Kewaspadaan Covid-19

Panglima TNI: Pertumbuhan Ekonomi Tak Boleh Mengurangi Kewaspadaan Covid-19

24th Juli 2020
Bakamla-Indian  Coast Guard  Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Maritim

Bakamla-Indian Coast Guard Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Maritim

7th Juli 2020
Kepala BNPT: ASN Harus Berhati-hati Menggunakan Media Sosial

Kepala BNPT: ASN Harus Berhati-hati Menggunakan Media Sosial

24th Oktober 2019
Berantas Korupsi di Tanah Air, KPK Ajak JMSI

Berantas Korupsi di Tanah Air, KPK Ajak JMSI

24th Agustus 2020
Gubernur Jateng: Jangan Main-main Soal Radikalisme

Gubernur Jateng: Jangan Main-main Soal Radikalisme

19th Oktober 2019

KKSB Papua Tuduh TNI Pelaku Penembakan, Kogabwilhan III: Itu Fitnah Keji

21st September 2020

Polisi Tak Temukan Bukti Radikalisme pada Kasus Penusukan Syech Ali Jaber

16th September 2020

Pemerintah Resmi Tutup Sementara Pintu Kedatangan WNA, Ini Alasannya

29th Desember 2020

Patroli Simpatik, Satgas Yonif 411 Kostrad Berikan Layanan Kesehatan

22nd Oktober 2019

Bertemu Menteri Retno, Menlu AS: Kami Menolak Klaim Cina atas LCS

29th Oktober 2020

Ada 17 Calon Eselon I Terpapar Radikalisme

5th Maret 2020

Korsel Sahkan UU: Artis K-Pop Bisa Tunda Wajib Militer Hingga Usia 30 Tahun

2nd Desember 2020

Alasan P4TR1CK Retas Situs Penjual Mahkota Majapahit Bikin Kagum

16th Desember 2019

Terowongan Istiqlal-Katedral Tak Selesaikan Intoleransi di Indonesia

10th Februari 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In