Rabu, April 14, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening FPI, Alasannya?

Irfan Mualim by Irfan Mualim
7th Januari 2021
in Nasional
0
PPATK Hentikan Sementara Transaksi Rekening FPI, Alasannya?
463
SHARES
724
VIEWS

JAKARTA – Usai seluruh yang berkaitan Front Pembela Islam (FPI) dihentikan beberapa waktu lalu, kini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening lembaga yang dilarang tersebut, termasuk afiliasinya.

Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” ujarnya di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya, meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

“Tindakan yang dilakukan PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” katanya.

Menurut dia, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang,” kata dia.

Tags: Front Pembela Islam (FPI)PPATK
Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Brigif Para Raider Gelar Latihan

Tingkatkan Kemampuan, Prajurit Brigif Para Raider Gelar Latihan

12th Maret 2020
Mahfud Minta BNPT Maksimalkan Pencegahan Radikalisme-Terorisme

Mahfud Minta BNPT Maksimalkan Pencegahan Radikalisme-Terorisme

29th Januari 2020
Prabowo Incar Jet Tempur ‘Pembasmi’ ISIS?

Prabowo Incar Jet Tempur ‘Pembasmi’ ISIS?

24th Januari 2021
Melawan Propaganda Radikalisme, Eks Returnis ISIS Berikan Tipsnya

Melawan Propaganda Radikalisme, Eks Returnis ISIS Berikan Tipsnya

20th November 2019
Amankan Natal, Satgas TNI Konga Berhasil Evakuasi  Granat di Afrika Tengah

Amankan Natal, Satgas TNI Konga Berhasil Evakuasi Granat di Afrika Tengah

27th Desember 2020
TNI AD Lakukan Swap Ke-2 atas Ribuan Prajurit Secapa yang Positif Covid-19, Ini Hasilnya

TNI AD Lakukan Swap Ke-2 atas Ribuan Prajurit Secapa yang Positif Covid-19, Ini Hasilnya

13th Juli 2020
Idham Azis Terpilih Kapolri, KSAD Harap Kerja Sama TNI-Polri Makin Meningkat

Polisi Sulit Ungkap Kasus Novel Baswedan, Mengapa?

20th November 2019

‘Kingfisher’, Skuadron SAR Airbus C-295 Kanada Pertama

27th September 2020

Ratusan Perwira TNI-Polri ‘Nganggur’, Menteri Tjahjo Bakal Carikan Jabatan

20th November 2019

Masalah Laut Natuna Jangan Diperkeruh, Tegas Panglima Kogabwilhan I

5th Januari 2020

Satgas TNI Berhasil Selamatkan Dua Warga Sipil dari Kombatan Twa di Kongo

23rd November 2020

TNI-Polri Turun Tangan Pasca Mapolsek Ciracas Dirusak

30th Agustus 2020

ISIS Rencana Serang Indonesia?

8th April 2020

Indonesia-Nigeria Perkuatan Kerjasama Militer Pertahanan

6th Juli 2020

Anak Terpapar Radikal Terorisme Jadi Perhatian KPAI

18th Februari 2020

Alhamdulillah! Ribuan Secapa TNI AD Kini Dinyatakan Sembuh Covid-19

15th Agustus 2020
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In