Selasa, April 13, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Komnas HAM Tak Percaya Tim Hukum Lapor Kematian Enam Laskar FPI ke Mahkamah Internasional

Irfan Mualim by Irfan Mualim
26th Januari 2021
in Nasional
0
Komnas HAM Bentuk Tim Dalami Kasus Penembakan Enam Laskar FPI
465
SHARES
727
VIEWS

JAKARTA – Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) tidak mempercayai atas berita yang beredar terkait laporan kematian enam laskar Front Pembela Islam ( FPI) ke International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, sampai pengadilan.

Dimana sebelumnya, tim advokasi kematian enam laskar FPI mengklaim telah melaporkan ke Mahkamah Internasional, bahkan melaporkan ke Committe Against Torture (CAT) yang bermarkas di Jenewa, Swiss, pada 25 Desember 2020.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021), mengatakan Indonesia bukan negara anggota Mahkamah Internasional, karena belum meratifikasi Statuta Roma.

“Karena itu, Mahkamah Internasional tidak memiliki alasan hukum untuk melaksanakan suatu peradilan atas kasus yang terjadi di wilayah jurisdiksi Indonesia, sebab Indonesia bukan negara anggota (state party),” ujarnya.

Taufan menjelaskan, Mahkamah Internasional lahir sebagai complementary untuk melengkapi sistem hukum domestik negara-negara anggota Statuta Roma.

Karena itu, Mahkamah Internasional bukan peradilan pengganti atas sistem peradilan nasional suatu negara. Sehingga baru akan bekerja bilamana negara anggota Statuta Roma mengalami kondisi “unable” dan “unwilling”.

Sesuai Pasal 17 Ayat (3) Statuta Roma, kondisi “unable” atau dianggap tidak mampu adalah suatu kondisi di mana telah terjadi kegagalan sistem pengadilan nasional secara menyeluruh ataupun sebagian.

Akibat kegagalan tersebut, sistem peradilan di negara tersebut tidak mampu menghadirkan tertuduh atau bukti dan kesaksian yang dianggap perlu untuk menjalankan proses hukum.

Sementara, “unwilling” atau kondisi tidak bersungguh-sungguh, menurut Pasal 17 Ayat (2) Statuta Roma, adalah kondisi bila negara anggota dinyatakan tidak mempunyai kesungguhan dalam menjalankan pengadilan.

“Jadi, sesuai dengan prinsip primacy, kasus pelanggaran HAM berat tadi mesti melalui proses pengadilan nasional terlebih dahulu, Mahkamah Internasional tidak bisa mengadili kasus tersebut bila peradilan nasional masih atau telah berjalan,” kata dia.

Mahkamah Internasional tidak dirancang untuk menggantikan peradilan nasional. Karena itu, hanya akan bertindak sebagai jaring pengaman apabila sistem peradilan nasional “collapsed” atau secara politis terjadi kompromi dengan kejahatan-kejahatan tersebut, sehingga tidak bisa dipercaya sama sekali.

Karena itu, pihaknya sangat yakin pelaporan kematian 6 laskar FPI yang dilakukan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang digawangi Amien Rais dan koleganya, bakal menemui hambatan.

Tags: Komnas HAMLaskar FPI
2019 Radikalisme Menurut, Mahfud: 2020 Tetap Ada Potensi

Mahfud Doakan Tito Presiden 2024, Golkar Hanya Minta Fokus

1st Februari 2020
Waduh! Hasil Penelitian Wahid Foundation: 7,7 Persen Bersedia Lakukan Radikalisme di Masa Depan

Waduh! Hasil Penelitian Wahid Foundation: 7,7 Persen Bersedia Lakukan Radikalisme di Masa Depan

1st Maret 2021
Kominfo: Stop Sebar Hoaks Soal Virus Corona

Sempat Terinveksi Corona, WNI Ini Akhirnya Sembuh

20th Februari 2020
Peduli Covid-19, TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako

Peduli Covid-19, TNI Bagikan Ribuan Paket Sembako

23rd Juli 2020
Kepala BNPT ke Sulteng, Bahas Pencegahan Radikal Terorisme

Kepala BNPT ke Sulteng, Bahas Pencegahan Radikal Terorisme

10th Agustus 2020
Tugas Selesai, 213 Personel TNI Kembali ke Tanah Air

Tugas Selesai, 213 Personel TNI Kembali ke Tanah Air

19th November 2019
Aster Panglima TNI: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemda Harus Selalu Bersinergi

Aster Panglima TNI: Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Pemda Harus Selalu Bersinergi

16th Maret 2021

Dekatkan TNI-Polri ke Masyarakat Perbatasan, Panglima TNI: Bakti Sosial Kesehatan

28th November 2019

Rahmad Nazar Hasibuan, Napiter Penyerang Polda Riau 2018 Dipindahkan

14th Maret 2020

Arab Sumbangan Rp1,5 T untuk Bangun Penanggulangan Terorisme PBB

17th Juni 2020

Kerjasama BNPT, Kemensos Beri Rp1,2 M ke Keluarga Eks Terorisme

3rd November 2020

Tanggani Covid-19, Pangkogabwilhan II Tekankan Enam Poin ke Jajarannya

13th Mei 2020

Kunjungi SLB Timika, Cara Satgas Yonif 754 Peringati HDI

4th Desember 2019

Amy Poehler And ‘Parks And Recreation’ Cast Reunite For Galentine’s Day

26th November 2019

Menteri Retno Soroti Kejahatan Terorisme pada Rapat Dewan Keamanan PBB

9th Agustus 2020

Facebook Reportedly Testing ‘Downvote’ Button

9th Desember 2019
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In