Rabu, April 14, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Tidak Lengkap, Berkas Habib Rizieq Dikembalikan

Irfan Mualim by Irfan Mualim
29th Januari 2021
in Nasional
0
Tidak Lengkap, Berkas Habib Rizieq Dikembalikan
466
SHARES
728
VIEWS

JAKARTA – Sebanyak empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya dikembalikan tim Jaksa Peneliti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Bareskrim Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik, disertai petunjuk dari jaksa peneliti untuk dilengkapi.

Dari keempat berkas yang dikembalikan, pertama, berkas dengan tersangka Rizieq Shihab atas sangkaan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kedua, berkas dengan tersangka Ali bin Ali Alatas (AAA), Hari Ubaidillah (HU), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Maman Suryadi (MS), dan Idrus dengan sangkaan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kedua berkas perkara itu untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada penyidik pada 27 Januari 2021,” ujarnya di Jakarta, Jumat (29/1/2021).

Selanjutnya berkas ketiya yakni Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Kota Bogor dokter Andi Tatat (AA) bersama Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

“Berkas tersebut untuk perkara yang terjadi di RS UMMI Kota Bogor pada 27 November 2020 dikembalikan kepada penyidik pada 28 Januari 2021,” kata dia.

Keempat, tim jaksa juga mengembalikan berkas Rizieq Shihab dengan sangkaan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP untuk perkara yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. Berkas dikembalikan kepada penyidik pada 26 Januari 2021.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan atas pengembalian berkas tersebut. Karenanya  penyidik melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Penyidik masih melengkapi petunjuk P-19 dari JPU, yakni berkas Petamburan, Mega Mendung, dan RS UMMI,” ujarnya.

Tags: Habib RizieqPolisi
Kelompok Radikal Sakit Hati ke Ahok, Waspada Aksi Teror

Jauhi Ustad dan Ulama yang Anti Pancasila

22nd Desember 2019
KRI Sultan Hasanuddin 366 Latihan ‘Bareng’ Kapal Perang Turki dan Jerman

KRI Sultan Hasanuddin 366 Latihan ‘Bareng’ Kapal Perang Turki dan Jerman

15th Februari 2021
DPR RI Desak Kedubes Malaysia Usut Parodi Lagu Indonesia Raya

DPR RI Desak Kedubes Malaysia Usut Parodi Lagu Indonesia Raya

28th Desember 2020
Menyikapi Covid-19 di Bulan Ramadhan Harus Proporsional

Menyikapi Covid-19 di Bulan Ramadhan Harus Proporsional

23rd April 2020
Cegah Covid-19, Bakamla Lakukan Tes Serologi

Cegah Covid-19, Bakamla Lakukan Tes Serologi

1st September 2020
BNPT -BNN Kolaborasi Berantas Terorisme hingga Narkotika

BNPT -BNN Kolaborasi Berantas Terorisme hingga Narkotika

23rd Oktober 2019
Pabrik Senjata Rusia Terdampak COVID-19, Produksi Melambat

Pabrik Senjata Rusia Terdampak COVID-19, Produksi Melambat

3rd Mei 2020

Prajurit TNI Tak Pernah Minta Penghargaan, Kata Panglima TNI

10th Desember 2019

Lima Terduga Teroris di Riau Diamankan, Satu Ditembak

13th November 2019

Membawa 119 Prajurit Garuda, KRI Sultan Iskandar Muda Tiba di Sri Lanka

15th Maret 2021

Mantan Napiter dan Kombatan Berperan Penting Ciptakan Perdamaian

30th Mei 2020

Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Dibutuhkan, Kata Komandan Marinir

25th Agustus 2020

Menteri Tjahjo Sebut Daerah yang Terpapar Radikalisme

17th Oktober 2019

Bertekat Besarkan JMSI, Teguh Santosa ‘Cabut’ dari Dewan Kehormatan PWI

2nd Juli 2020

41 Pati TNI Naik Pangkat, Ini Daftarnya

13th Februari 2020

Kunjungi PLBN Sota, Wadansatgas Yonif 411 Kostrad Dampingi Tim Kemenko Polhukam RI

28th Desember 2019
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In