Selasa, April 13, 2021
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

LBH Jakarta Minta Jokowi Batalkan Rancangan Perpres Libatkan TNI Tanggani Terorisme

Irfan Mualim by Irfan Mualim
15th Maret 2021
in Nasional
0
Penuhi Kebutuhan TNI dan Kemhan, Unhan Buka Fakultas MIPA Militer
468
SHARES
732
VIEWS

JAKARTA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme, hingga kini masih terus mendapat kritikan. Bahkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana penandatanganan peraturan tersebut.

Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamor, mengatakan banyak pasal yang bermasalah dalam Perpres tersebut, sehingga tidak layak dilanjutkan.

“Seharusnya draf itu diganti. Kalau DPR saja menolak draf perpres itu, maka enggak boleh disahkan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Masalah utama dalam rancangan Perpres tersebut, lanjut Nelson, adalah aturan dan definisi yang terlalu luas dan cenderung menjadi pasal karet. Sehingga akan menjadi pintu masuk pelibatan TNI dalam kehidupan sipil.

“Ini yang bisa jadi legitimasi TNI secara hukum beroperasi di masa damai terhadap warga sipil. Dalam hal sosial-politik,” katanya.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kalangan yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil salah satu di antaranya LBH Jakarta, menguraikan pasal-pasal bermasalah dalam Perpres tersebut.

Pasal-pasal itu disebut akan mengubah model penanganan terorisme di Indonesia dari model sistem kontrol kejahatan melalui penegakan hukum (crime control model) menjadi model perang (war model).

Koalisi Masyarakat Sipil tersebut juga mengungkap masalah lain dalam perpres tersebut yaitu menyangkut potensi pertentangan pasal dengan peraturan di atasnya seperti UU TNI, misalnya, dalam UU TNI, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang yang salah satunya mengatasi terorisme bisa dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI).

Kemudian mengenai penggunaan APBD untuk TNI ketika terlibat dalam penanganan terorisme. Itu bertentangan dengan Pasal 66 UU TNI yangh mengatur anggaran TNI hanya dari APBN.

Sebelumnya, pada November 2020 lalu, Komisi III DPR RI sempat memberi catatan terkait Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

Menurut Komisi III, pelibatan TNI membutuhkan payung hukum yang jelas dan komprehensif sesuai maksud dan tujuan Pasal 43I UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Komisi III juga meminta pemerintah berhari-hati dalam menetapkan Perpres tersebut. Perpres itu diketahui akan mengatur ketentuan tentang mekanisme penggunaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap tugas TNI dalam lingkup UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tags: JokowiLBH JakartaTerorismeTNI
Siap-siap, Pemerintah Bakal Evaluasi WNI di Hubei, Cina

Siap-siap, Pemerintah Bakal Evaluasi WNI di Hubei, Cina

31st Januari 2020
Kapal Ikan Asing Makin 'Nakal' Pasca Susi Pudjiastuti Tak Lagi Jabat Menteri

Kapal Asing Masuk Perairan Indonesia, Gubernur Kepri: Itu Kewenangan Pemerintah Pusat

2nd Januari 2020
Bom Medan Didesain Negara? Busyro: Motifnya Sama Orde Baru

Bom Medan Didesain Negara? Busyro: Motifnya Sama Orde Baru

14th November 2019
Akhiri Masa Tugas, Komandan Spain Battalion Kunjungi Markas Pasukan Garuda

Akhiri Masa Tugas, Komandan Spain Battalion Kunjungi Markas Pasukan Garuda

15th Juli 2020
Jatim Bebas Virus Corona, Gubernur Khofifah: Tetap Waspada

Pengendalian Covid-19 di Jatim Membuahkan Hasil, Ini Buktinya

9th Juli 2020
Ideologi Khilafah Masih Mengintai?

Ideologi Khilafah Masih Mengintai?

17th Juli 2020
Habib Husein: Ormas Sepatutnya Jadi Pengayom Persatuan

Habib Husein: Ormas Sepatutnya Jadi Pengayom Persatuan

6th Januari 2021

Usai Dilantik, Idham Azis Temui Panglima TNI

1st November 2019

Eks Kepala BIN: OPM Baiknya Masuk Daftar Teroris Internasional

23rd Desember 2019

Intoleransi Awal Radikalisme dan Terorisme

4th Maret 2020

Jokowi Tak Serius Pada Transformasi Pertahanan?

18th Desember 2019

Berantas Korupsi di Tanah Air, KPK Ajak JMSI

24th Agustus 2020

Indonesia-Prancis Kolaborasi, Industri Pertahanan dan Conter Terorism Jadi Pembahasan

14th Januari 2020

Kepala Bakamla: Amankan Perairan Indonesia, Satukan Pola Pikir Semua Stakeholder

30th September 2020

Lantik Sestama Baru, Kepala BNPT: Penanggulangan Terorisme Perlu Sinergisitas Berbagai Unsur

14th Juli 2020

Kumpulkan Tokoh Lintas Agama, Kepala BNPT: Perlu Peningkatan Ketahanan Bangsa atas Virus Radikalisme

12th April 2021
  • Pedoman Pemberitaan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kirim Tulisan
  • Sitemap

© 2020 Copyright Gardanasional.net

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kabar Mabes
  • Alutsista
  • Internasional

© 2020 Copyright Gardanasional.net

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In